Negara merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, selain karena seringanya kata ini diucapkan, juga karena kita sebagai bangsa yang mendiami suatu negara.
Oleh karena hal tersebut, maka pada kali ini akan diberikan penjelasan terkait pada konsep-konsep negara itu sendiri.
Table of Contents
1. Definisi Negara
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Selain itu, negara juga didefinisikan sebagai suatu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. (KBBI)
Selain dari definisi di atas, negara juga bisa dipahami dari berbagai sudut pandang, seperti negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan, organisasi kesusilaan, dan dari segi integritas pemerintah dan rakyatnya.
Negara Ditinjau dari segi Organisasi Kekuasaan
Ada dua tokoh yang dapat kita jadikan rujukan dalam memahami negara dari segi kekuasaan. Pertama Logemann yang memandang bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia, yang kemudian disebut bangsa. Menurutnya, hal utama adalah organisasi kekuasaan (Negara itu sendiri), sedangkan kelompok manusianya adalah sekunder.
Berbeda dengan Kranenburg yang memandang justru sebaliknya, bahwa kelompok manusia adalah yang utama sedangkan negara lah yang sekunder. Mengapa demikian? Kranenburg menyatakan bahwa untuk membentuk suatu negara harus ada kelompok manusia yang memiliki kesadaran mendirikan suatu organisasi. Jadi jelas perbedaan pendapat antar keduanya.
Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Politik
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa ( R.M Mac Iver – seorang ilmuwan politik yang memiliki pandangan hidup evolusioner dan paham politik demokrasi liberal)
Negara Ditinjau dari Segi Integritas Antara Pemerintah dan Rakyatnya
Hal ini dikemukakan oleh Soepomo. Beliau memandang bahwa Integritas berarti kebulatan atau keutuhan, dengan demikian negara adalah organisasi kekuasaan yang secara utuh memiliki unsur daerah, rakyat dan pemerintahan.
Pendapat Soepomo sejalan dengan teori integralistik yang mengajarkan bahwa negara tidak memihak kepada suatu golongan yang kuat, tidak pula menganggap kepentingan pribadi yang utama, akan tetapi lebih mengutamakan keselamatan hidup bangsa sebagai satu kesatuan.
Dari penjelasan di atas dapat kita dapat melihat bahwa indonesia menganut teori tersebut, implikasinya dapat dilihat dari bentuk Negara Indonesia yaitu kesatuan.
Itulah definisi negara dilihat dari beberapa sudut padang, tak hanya itu pandangan-pandangan lain tentang negara tentunya masih banyak, silahkan baca literatur yang ada untuk lebih memahami makna dari negara.
2. Teori Terbentuknya Negara
Teori Ketuhanan
Dalam teori ini tentunya memandang bahwa tuhan adalah causa prima atas keberadaan segala sesuatu. Begitupun dengan pemerintah, kekuasaan dan negara beserta unsur-unsurnya ada atas ciptaan dan kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kehendak individu, kelompok atau masyarakat yang melakukan perjanjian, kemudian dari hasil perjanjian itu dilakukan penyerahan kekuasaan kepada raja ( Kekuasaan tidak berarti mutlak, tetap dibatasi oleh hak-hak individu (hak alam).
Teori Kekuasaan
Sebagian tokoh berpendapat bahwa negara timbul sebagai akibat perjuangan hidup manusia. Dalam perjuangan ini yang lemah akan kalah disisihkan oleh yang kuat. Setiap orang berusaha menjadi kuat dan menang dalam perjuangan. Hanya yang kuat dan dapat menyesuaikan diri pada syarat-syarat perjuanganlah yang akan mempertahankan dirinya.Sejalan dengan itu, Karl Marx berpendapat bahwa negara terjadi karena perjuangan kelas antara manusia.
Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan memiliki empat sifat, Pertama tunggal (artinya bahwa hanya negara lah yang memiliki kekuasaan tertinggi. Kedua asli, dimana kekuasaan tidak diturunkan ataupun diberikan oleh kekuasaan lain. Ketiga abadi, dalam artian kedaulatan akan tetap ada selama negara tetap berdiri. Keempat Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat diserahkan ke pihak lain baik sebagian, terlebih lagi seluruhnya. Dan yang kelima adalah tidak terbatas, dalam artian kedaulatan tidak dibatasi oleh siapa pun.
3. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya negara terdiri dari unsur konstitutif yang meliputi daerah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat, sedangkan unsur kedua adalah unsur deklaratif yang berupa pengakuan dari negara-begara lain.
Daerah
Daerah merupakan teritorial yang dimiliki suatu negara dan memiliki batas-batas tertentu dengan negara lain. Daerah teritorial terdiri dari daerah darat, laut dan udara.
Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang mendiami daerah tertentu, pada waktu tertentu, dan berada di bawah kekuasaan suatu pemerintah. Istilah rakyat saat ini biasa disebut sebagai warga negara yang merupakan sekumpulan orang yang mendiami suatu negara dan mempunyai ikatan hukum dengan negara tersebut sebagai pendukung organisasi negara. Lantas kemudian apakah kriteria untuk disebut sebagai warga negara? dalam menjawab pertanyaan tersebut ada dua macam cara untuk menentukan status seseorang sebagai warga negara:
- Asas kelahiran
- Ius Sanguinis ( asas keturunan), Seorang menjadi warga negara karena orang tuanya adalah warga negara di negara tersebut.
- Ius soli (asas tempat kelahiran), Seseorang menjadi warga negara karena ia dilahirkan dari negara tersebut.
Naturalisasi merupakan istilah bagi seorang warga negara luar yang mengajukan permohonan dengan syarat dan prosedur tertentu untuk menjadi bagian dari negara tujuan.
Rakyat adalah unsur mutlak dalam suatu negara. Tidak ada negara jika tidak ada rakyat.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan di dalam negaranya dan tidak berada di bawah pemerintah negara lain. Pemerintah yang berdaulat memiliki dua sisi arti:
- Ke dalam : Artinya harus ditaati rakyatnya, dan melaksanakan ketertiban hukum, sehingga kesejahteraan rakyatnya dapat terjamin secara pasti.
- Ke luar : Pemerintah mampu mempertahankan kemerdekaannya dari pihak luar.
Pengakuan Dari Negara-negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur pokok berdirinya suatu negara. Melainkan hanya bersifat menerangkan semata tentang adanya suatu negara, dengan kata lain bersifat deklaratif bukan konstitutif. Dalam hal ini, ada dua jenis pengakuan dari negara-negara lain yaitu, pengakuan secara de facto (Berdasarkan fakta fisik/suatu negara memiliki batas-batas daerah yang jelas, memiliki rakyat, dan memiliki pemerintah yang berdaulat). Pengakuan yang kedua berdasarkan hukum atau secara de jure.